Post Page Advertisement [Top]

ADMINISTRASI

TATA CARA PENGAJUAN SP (SURAT PENGESAHAN) IPNU - IPPNU

TATA CARA PENGAJUAN SP (SURAT PENGESAHAN) IPNU - IPPNU
PENGESAHAN
PIMPINAN ANAK CABANG
1. Setelah selesainya Konferensi Anak Cabang, Pimpinan Anak Cabang mengajukan permohonan rekomendasi tentang susunan pengurus Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan kepada Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
2. Pimpinan Anak Cabang selanjutnya mengajukan surat permohonan pengesahan tentang kepengurusan Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan kepada Pimpinan Cabang.
3. Surat permohonan rekomendasi sebagaimana ayat (1) dan permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) harus disertakan lampiran:
a. Hasil-hasil keputusan konferensi anak cabang;
b. Berita acara dan atau surat keputusan Konferensi Anak Cabang tentang pemilihan ketua Pimpinan Anak Cabang;
c. Berita acara penyusunan kepengurusan oleh tim formatur;
d. Susunan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang;
e. Surat rekomendasi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
4. Surat permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) ditandatangani oleh ketua dan sekretaris pimpinan anak cabang.
5. Surat permohonan pengesahan ditembuskan kepada Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
6. Bentuk dan format surat permohonan pengesahan sebagaimana surat umum yang telah diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
7. Jika semua persyaratan pengajuan telah terpenuhi, Pimpinan Cabang wajib menerbitkan surat pengesahan.
8. Apabila dalam hal kepengurusan Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan bermasalah danatau persyaratan pengajuan belum lengkap, Pimpinan Cabang berhak tidak menerbitkan surat pengesahan sampai masalah selesai dan atau semua syarat-syarat pengajuan dipenuhi.
9. Bentuk dan format surat pengesahan diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
10. Surat pengesahan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang dengan tanda tangan dan stempel basah.
11. Surat pengesahan dikirim kepada Pimpinan Anak Cabang yang bersangkutan tembusan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama setempat.

PENGESAHAN
PIMPINAN RANTING DAN PIMPINAN ANAK RANTING
1. Setelah selesainya rapat anggota, Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Anak Ranting mengajukan permohonan rekomendasi tentang susunan pengurus Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Anak Ranting yang bersangkutan kepada Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama setempat.
2. Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Anak Ranting selanjutnya mengajukan surat permohonan pengesahan tentang kepengurusan pimpinan yang bersangkutan kepada Pimpinan Cabang.
3. Surat permohonan rekomendasi sebagaimana ayat (1) dan permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) harus disertakan lampiran:
a. Hasil-hasil keputusan rapat anggota;
b. Berita acara dan atau surat keputusan rapat Anggota tentang pemilihan ketua Pimpinan Ranting dan atau Anak Ranting;
c. Berita acara penyusunan kepengurusan oleh tim formatur;
d. Susunan pengurus Pimpinan Ranting dan atau pimpinan Anak Ranting;
e. Surat rekomendasi pengurus ranting NU setempat;
f. Surat Rekomendasi Pimpinan Anak Cabang Setempat
4. Surat permohonan pengesahan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Anak Ranting.
5. Surat permohonan pengesahan ditembuskan kepada Pimpinan Anak Cabang.
6. Bentuk dan format surat permohonan pengesahan sebagaimana surat umum yang telah diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
7. Jika semua persyaratan pengajuan telah terpenuhi, Pimpinan Cabang wajib menerbitkan surat pengesahan.
8. Apabila dalam hal kepengurusan Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Anak Ranting yang bersangkutan bermasalah dan atau persyaratan pengajuan belum lengkap, Pimpinan Cabang berhak tidak menerbitkan surat pengesahan sampai masalah selesai dan atau semua syarat-syarat pengajuan dipenuhi.
9. Bentuk dan format surat pengesahan diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
10. Surat pengesahan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang dengan tanda tangan dan stempel basah.
11. Surat pengesahan dikirim kepada Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Anak Ranting yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurusranting Nahdlatul Ulama setempat.

PENGESAHAN
PIMPINAN KOMISARIAT
1. Setelah selesainya rapat anggota, Pimpinan Komisariat mengajukan permohonan rekomendasi tentang susunan pengurus Pimpinan Komisariat yang bersangkutan kepadapimpinan lembaga pendidikan atau pondok pesantren setempat.
2. Pimpinan Komisariat selanjutnya mengajukan surat permohonan pengesahan tentang kepengurusan pimpinan Komisariat yang bersangkutan kepada Pimpinan Cabang.
3. Surat permohonan rekomendasi sebagaimana ayat (1) dan permohonan pengesahan sebagaimana ayat (2) harus disertakan lampiran:
a. Hasil-hasil keputusan rapat anggota;
b. Berita acara dan atau surat keputusan rapat Anggota tentang pemilihan ketua Pimpinan Komisariat;
c. Berita acara penyusunan kepengurusan oleh tim formatur;
d. Susunan pengurus Pimpinan Komisariat;
e. Surat rekomendasi pimpinan lembaga pendidikan atau pondok pesantren setempat;
4. Surat permohonan pengesahan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Pimpinan Komisariat .
5. Surat permohonan pengesahan ditembuskan kepada Pimpinan Anak Cabang.
6. Bentuk dan format surat permohonan pengesahan sebagaimana surat umum yang telah diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
7. Jika semua persyaratan pengajuan telah terpenuhi, Pimpinan Cabang wajib menerbitkan surat pengesahan.
8. Apabila dalam hal kepengurusan Pimpinan Komisariat yang bersangkutan bermasalah danatau persyaratan pengajuan belum lengkap, Pimpinan Cabang berhak tidak menerbitkan surat pengesahan sampai masalah selesai dan atau semua syarat-syarat pengajuan dipenuhi.
9. Bentuk dan format surat pengesahan diatur dalam Pedoman Administrasi IPPNU.
10. Surat pengesahan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang dengan tanda tangan dan stempel basah.
11. Surat pengesahan dikirim kepada Pimpinan Komisariat yang bersangkutan dengan tembusankepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan lembaga pendidikan atau pondok pesantren setempat.

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]

-